SURABAYA - Tim kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mujiono (Kaji), hari ini akan melaporkan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur pada saat penghitungan ulang surat suara di Pamekasan beberapa waktu lalu kepada KPU pusat dan Mahkamah Konstitusi.
"Kita berharap, dengan melaporkan masalah pelanggaran prosedur penghitungan ini ke KPU dan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil penghitungan ulang surat suara kemarin dapat digugurkan," kata Koordinator tim kuasa hukum Kaji, Ma?ruf Syah, saat dihubungi okezone, Selasa (6/1/2009).
Dalam penghitungan ulang di Pamekasan beberapa lalu, ada beberapa hal yang dianggap oleh kubu Kaji sebagai pelanggaran prosedur. Misalnya saja pelanggaran tata cara penghitungan ulang sesuai dengan SK KPU 32/2008 tentang Pedoman Teknis Hitung Ulang Pamekasan maupun buku pedoman KPU. Dalam pedoman itu, penghitungan ulang diawali dengan mengeluarkan isi kotak suara yang terdiri dari empat sampul, yaitu VS1, VS2, VS3 dan VS4.
Masing-masing sampul itu terdiri dari VS1 berisi DPT dan formulir C1 beserta lampirannya, VS2 berisi surat suara sah, baik milik KaJi maupun Karsa, VS3 berisi surat suara tidak sah dan VS4 berisi surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak keliru coblos. Namun pada saat penghitungan ulang di Pamekasan lalu prosedur itu tidak dilakukan.
(hri)
Share
Read More…
Read More…
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama. ..
pilkada ga mari**
Senin, 12 Januari 2009
Diposting oleh Atsha Rp,- di 01.44
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar